Pandemi COVID 19 di tanah air memang belum usai.
Namun, hal ini bukan berarti proses pengurusan perpanjangan paspor
tidak dapat dilakukan. Saat ini, tampaknya tidak sedikit calon TKI yang masih
kebingungan tentang cara memperpanjang paspor di kala pandemi. Bagi kalian yang masih
bertanya-tanya bagaimana sih cara perpanjang paspor di masa pandemi, simak
ulasannya berikut ini ya. Ulasan berikut dibuat berdasarkan pengalaman saat
memperpanjang paspor di kantor imigrasi Denpasar (IG: @imigrasidenpasar) pada Januari 2021.
Berkas
yang perlu dibawa untuk memperpanjang paspor adalah
e-KTP (beserta fotokopi), paspor lama (beserta fotokopi), dan surat rekomendasi
dari Disnaker. Kedengarannya simple, ya. Namun, kenyataannya tidak semudah itu
guys. Cobaannya adalah mencari rekomendasi dari Disnaker.
Bisa dikatakan bahwa mendapat surat rekomendasi dari
Disnaker memakan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan proses perpanjangan
paspor di imigrasi. Pasalnya, berkas yang diperlukan cukup banyak. Perlu
diketahui bahwa untuk mendapat surat rekomendasi dari Disnaker Kota Denpasar, perlu membawa
berkas-berkas berikut:
- Fotokopi KTP Denpasar
- Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar => format surat ada di Disnaker
- Job letter (perjanjian kerja) => kontrak kerja dalam bahasa Jepang pun tidak masalah, tidak perlu diterjemahkan
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akte perkawinan (bagi yang sudah menikah)
atau akte kelahiran (bagi yang belum menikah)
- Persetujuan istri/suami (bagi yang sudah menikah) atau
orang tua (bagi yang belum menikah) yang disahkan Kepala Desa/Lurah
- Fotokopi Kartu AK.1 => kartu dibuat di Disnaker, perlu membawa ijazah SMA hingga kuliah. Saat pembuatan kartu, ada sesi foto langsung di Disnaker.
- Fotokopi paspor
- Fotokopi sertifikat Kompetensi (Uji Kompetensi) => bagi yang akan menempuh jalur tokutei ginou, bisa menggunakan sertifikat SSW. Bagi yang akan menggunakan visa gijinkoku, bisa memakai sertifikat JLPT.
- Surat keterangan sehat => saat itu, saya memakai hasil medical check up karena kebetulan baru saja melakukan tes MCU
- Fotokopi BPJS Ketenagakerjaan
- Surat pernyataan lapor diri setelah kembali => format surat ada di Disnaker
Setelah persyaratan di atas dikumpulkan, umumnya surat
rekomendasi paspor dapat diambil setelah 3 hari kerja. Bila lebih dari 3 hari
kerja kalian belum juga dihubungi oleh pihak Disnaker, silahkan datang kembali
untuk mendapat kejelasan. Oh ya, persyaratan bisa saja berbeda tergantung
dari wilayah, ya. Ada juga yang meminta COE untuk dapat menerbitkan surat
rekomendasi.
Berdasarkan pengalaman pribadi, perlu 3 kali bolak-balik
ke Disnaker.
①
Menanyakan persyaratan dan meminta format surat
②
Menyerahkan berkas-berkas
③
Mendapatkan surat rekomendasi
Setelah mendapat rekomendasi dari Disnaker, mari ke kantor imigrasi. Untuk memperpanjang paspor, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendownload aplikasi Layanan Paspor Online (https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.layananwni&hl=in) dan melakukan pendaftaran. Kalian pun akan mendapatkan QR code sebagai bukti sudah melakukan pendaftaran online.
Jangan lupa untuk membawa e-KTP (beserta fotokopi), paspor lama (beserta fotokopi), dan surat rekomendasi dari Disnaker. Pihak imigrasi tidak akan memperumit bila kalian sudah membawa persyaratan tersebut. Paspor pun akan selesai dalam waktu 3 hari kerja.
Bagaimana menurut kalian setelah mengetahui prosesnya
di atas? Tanpa bantuan calo pun, kita bisa kok perpanjang paspor. Sebenarnya, jika
kalian memang benar-benar punya niatan, prosesnya tidaklah begitu sulit. Memang
sih sedikit lebih ribet dibandingkan saat keadaan normal. Daripada ngeluarin
uang untuk bayar calo, mending ditabung buat keperluan keberangkatan ke luar
negeri, kan?
0 Comments