Advertisement

Ribet? Begini Proses Perpanjang Paspor untuk Keperluan Kerja Saat Pandemi COVID 19

Pandemi COVID 19 di tanah air memang belum usai. Namun, hal ini bukan berarti proses pengurusan perpanjangan paspor tidak dapat dilakukan. Saat ini, tampaknya tidak sedikit calon TKI yang masih kebingungan tentang cara memperpanjang paspor di kala pandemi. Bagi kalian yang masih bertanya-tanya bagaimana sih cara perpanjang paspor di masa pandemi, simak ulasannya berikut ini ya. Ulasan berikut dibuat berdasarkan pengalaman saat memperpanjang paspor di kantor imigrasi Denpasar (IG: @imigrasidenpasar) pada Januari 2021.


Berkas yang perlu dibawa untuk memperpanjang paspor adalah e-KTP (beserta fotokopi), paspor lama (beserta fotokopi), dan surat rekomendasi dari Disnaker. Kedengarannya simple, ya. Namun, kenyataannya tidak semudah itu guys. Cobaannya adalah mencari rekomendasi dari Disnaker.

Bisa dikatakan bahwa mendapat surat rekomendasi dari Disnaker memakan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan proses perpanjangan paspor di imigrasi. Pasalnya, berkas yang diperlukan cukup banyak. Perlu diketahui bahwa untuk mendapat surat rekomendasi dari Disnaker Kota Denpasar,  perlu membawa berkas-berkas berikut:

- Fotokopi KTP Denpasar

- Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar => format surat ada di Disnaker

-  Job letter (perjanjian kerja)  => kontrak kerja dalam bahasa Jepang pun tidak masalah, tidak perlu diterjemahkan

- Fotokopi kartu keluarga

- Fotokopi akte perkawinan (bagi yang sudah menikah) atau akte kelahiran (bagi yang belum menikah)

- Persetujuan istri/suami (bagi yang sudah menikah) atau orang tua (bagi yang belum menikah) yang disahkan Kepala Desa/Lurah

- Fotokopi Kartu AK.1  => kartu dibuat di Disnaker, perlu membawa ijazah SMA hingga kuliah. Saat pembuatan kartu, ada sesi foto langsung di Disnaker.

- Fotokopi paspor

- Fotokopi sertifikat Kompetensi (Uji Kompetensi)  => bagi yang akan menempuh jalur tokutei ginou, bisa menggunakan sertifikat SSW. Bagi yang akan menggunakan visa gijinkoku, bisa memakai sertifikat JLPT.

- Surat keterangan sehat   => saat itu, saya memakai hasil medical check up karena kebetulan baru saja melakukan tes MCU

- Fotokopi BPJS Ketenagakerjaan

- Surat pernyataan lapor diri setelah kembali => format surat ada di Disnaker

Setelah persyaratan di atas dikumpulkan, umumnya surat rekomendasi paspor dapat diambil setelah 3 hari kerja. Bila lebih dari 3 hari kerja kalian belum juga dihubungi oleh pihak Disnaker, silahkan datang kembali untuk mendapat kejelasan. Oh ya, persyaratan bisa saja berbeda tergantung dari wilayah, ya. Ada juga yang meminta COE untuk dapat menerbitkan surat rekomendasi.

Berdasarkan pengalaman pribadi, perlu 3 kali bolak-balik ke Disnaker.

   Menanyakan persyaratan dan meminta format surat

   Menyerahkan berkas-berkas

   Mendapatkan surat rekomendasi

Setelah mendapat rekomendasi dari Disnaker, mari ke kantor imigrasi. Untuk memperpanjang paspor, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendownload aplikasi Layanan Paspor Online (https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.layananwni&hl=in) dan melakukan pendaftaran. Kalian pun akan mendapatkan QR code sebagai bukti sudah melakukan pendaftaran online. 

Jangan lupa untuk membawa e-KTP (beserta fotokopi), paspor lama (beserta fotokopi), dan surat rekomendasi dari Disnaker. Pihak imigrasi tidak akan memperumit bila kalian sudah membawa persyaratan tersebut. Paspor pun akan selesai dalam waktu 3 hari kerja.

Bagaimana menurut kalian setelah mengetahui prosesnya di atas? Tanpa bantuan calo pun, kita bisa kok perpanjang paspor. Sebenarnya, jika kalian memang benar-benar punya niatan, prosesnya tidaklah begitu sulit. Memang sih sedikit lebih ribet dibandingkan saat keadaan normal. Daripada ngeluarin uang untuk bayar calo, mending ditabung buat keperluan keberangkatan ke luar negeri, kan?

Post a Comment

0 Comments